Bansos Hanya Diberikan Pada Pekerja Yang Terdaftar Di BPJS Ketenagakerjaan, Padahal Yang Tidak Terdaftar Lebih Membutuhkan

Informasiguru_Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Obon Tabroni mengkritisi pemberian subsidi upah yang hanya diberikan kepada buruh yang terdaftar di dalam BPJS Ketenagakerjaan.


Menurutnya, jika bantuan upah bagi pekerja yang menerima gaji di bawah 5 juga hanya diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, pemberian bantuan itu tidak akan tepat sasaran.



"Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah buruh yang bekerja di perusahaan yang sudah relatif baik. Justru mereka yang tidak terdaftar di dalam BPJS Ketenagakerjaan adalah mereka yang bekerja di perusahaan yang sering mengebiri hak-hak buruh," kata Obon Tabroni, Jumat (14/08/2020).




Masih kata Obon, selama masa pandemi covid-19, banyak di antara mereka yang hanya mendapat upah penuh.



"Sudahlah upahnya setengah, tidak diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan, dan sekarang tidak lagi mendapatkan bantuan upah dari pemerintah. Ibaratnya, sudah jatuh tertimpa tangga," ujar Obon.


Penyebab buruh tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya adalah lemahnya pengawasan ketenagakerjaan.


Seharusnya pemerintah bisa menindak perusahaan nakal yang tidak mengikatsertakan buruhnya dalam BPJS. Apalagi ada sanksi pidana penjara dan denda bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan buruhnya dalam BPJS.

"Jangan karena kesalahan pengusaha dan lemahnya penegakan aturan ketenagakerjaan, buruh yang dihukum dengan tidak mendapat bantuan," tegasnya.


Diketahui pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji Rp600.000 selama 4 bulan bagi peserta BPJAMSOSTEK yang masih aktif. Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),


Kemenaker, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan, yang ditargetkan akan dimulai September 2020. Syarat penerima subsidi gaji Rp600.000 ini adalah karyawan dengan upah di bawah Rp5 juta perbulan.


Sebagaimana dijelaskan oleh pihak BPJAMSOSTEK, program ini untuk pekerja yang tidak termasuk Pegawai BUMN.


Sumber : Sumber 

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.