Informasiguru_Asyik banget, bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah bakal dicairin lagi, syaratnya gampang kok.
Akhirnya yang ditunggu-tunggu bikers,bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah cair alias masuk rekening hari ini (27/8/2020).
Eits, bantuan pemerintah tersebut gak berhenti di sini aja, bro.
Bantuan berupa subsidi gaji ini nantinya ditransfer lagi 2 bulan sekali, jadi Rp 1,2 juta!
Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Repbublik Indonesia, Ida Fauziah.
"Mudah-mudahan besok (hari ini) Pak Presiden sudah me-launching program ini dan segala sesuatunya sudah kami siapkan," ucapnya .
Lebih lanjut, kata Ida, penyaluran subsidi gaji ini akan dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama akan disalurkan kepada 2,5 juta pekerja yang telah tervalidasi dan terverifikasi melalui berlapis-lapis pengecekan data.
"Mudah-mudahan setelah data ini, batch pertama datanya sudah ada kesesuaian. Begitu di-launching, maka begitu juga langsung akan kami transfer," katanya.
Tapi brother harus tahu, bantuan ini diberikan buat pekerja sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan.
Total bantuan ini mencapai Rp 2,4 juta yang dibagikan 2 bulan sekali.
"Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta," beber Ida.
Subsidi gaji ini pada akhirnya akan disalurkan dengan total 15,7 juta pekerja yang akan dituntaskan hingga September 2020.
Menaker berharap, setiap pekannya BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) akan menyerahkan data serta nomor rekening para pekerja penerima subsidi gaji sebanyak 15,7 juta kepada pemerintah secara bertahap.
Nah, pastikan lagi ya bro syarat-syarat penerima bantuan sudah dipenuhi.
Biar jelas, simak syaratnya Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, yang bisa dilihat di halaman selanjutnya.
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
d. Pekerja/buruh penerima upah;
e. Memiliki rekening bank yang aktif;
f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Sumber : Motorplusonline
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.