Informasiguru_Guru honorer menjadi salah satu penerima subsidi gaji sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan atau sekitar Rp 2,4 juta.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat bersama Komisis XI di DPR RI, Jakarta, Senin (24/8/2020).
Menkeu mengaku pihaknya tengah meminta kepada Kemterian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk melakukan pendataan terhadap pegawai honorer yang memenuhi syarat.
"Ada isu guru honorer dimasukkan dalam daftar penerima manfaat, baik yang sudah terdaftar di dalam BP Jamsostek dan saat ini di dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun KemenPAN-RB," ujar Menkeu, Senin (24/8/2020).
dirinya tidak menjelaskan berapa jumlah pegawai atau guru honorer yang bakal mendapatkan subsidi gaji tersebut.
Menkeu memastikan pencairan program subsidi gaji Rp 2,4 juta atau Rp 600.000 per bulan kepada pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan akan cari pada pekan ini.
Peluncuran program bantuan subsidi gaji tersebut nantinya akan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo bersamaan dengan bantuan produktif lainnya.
"Akan diluncurkan Bapak Presiden pada minggu ini yaitu bantuan produktif dan subsidi gaji yang sudah disiapkan dalam bentuk DIPA," kata Menkeu.
Sumber : Sonora.ID
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.