Dalam waktu dekat, Kementerian Sosial akan segera meluncurkan bantuan sosial beras (bansos beras). Bansos beras merupakan salah satu program Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang diharapkan dapat memenuhi sebagian kebutuhan pokok masyarakat terdampak wabah COVID-19.
BACA BERITA MENARIK LAINNYA:
- Mekanisme Pendataan Calon Penerima Bantuan PKH
- Jumlah Indeks Bantuan PKH Tahun 2020
- Cara Memperoleh Bantuan PKH untuk Keluarga Miskin
- Kriteria Penerima Bantuan PKH
- Besaran Bantuan PKH Yang Diterima KPM
- Pelindungan Sosial Menyeluruh Mulai Diterapkan Tahun 2021
"Rencananya, dalam waktu dekat, kami akan meluncurkan bansos beras ini. Nantinya, distribusi dilaksanakan selama 3 bulan terhitung Juli sampai dengan September 2020. Setiap KPM memperoleh bantuan 15 kg/KPM/bulan dengan kualitas beras Medium," kata Juliari dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8/2020).
Ia menyatakan bansos beras akan disalurkan untuk keluarga penerima manfaat (KPM) peserta Program Keluarga Harapan (PKH). Total sasaran dalam program ini sebanyak 10 juta KPM. Penyaluran bansos beras dilakukan Perum Bulog sampai pada titik pengantaran tertentu.
"Anggaran yang disiapkan untuk bansos beras kepada 10 juta KPM sebesar Rp 5,41 triliun," jelasnya.
Penerima bansos beras ditetapkan merupakan peserta PKH karena merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sangat terdampak pandemi COVID-19.
"Pada DTKS telah dilakukan update serta telah siap digunakan. Selain itu dalam keluarga peserta PKH terdapat anak-anak, lanjut usia dan penyandang disabilitas yang perlu mendapatkan perlindungan dan pemenuhan nutrisi," terangnya.
Tidak kalah penting, PKH telah memiliki struktur SDM yang baik. Sehingga lebih memudahkan dalam proses pendampingan dan pemantauan program bansos besar.
Peserta PKH juga bukan sasaran program bantuan sosial sembako (BSS) dan bantuan sosial tunai (BST).
Nantinya, Dinas Sosial bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program bantuan sosial beras di kabupaten/kota, penanganan pengaduan di provinsi, koordinasi bantuan sosial beras dengan koordinator provinsi pendamping PKH dan pemerintah kabupaten/kota.
Sumber: https://news.detik.com/