Syarat Pengajuan KTA untuk Karyawan Kontrak

Kebutuhan mendadak tidak akan pandang buluh. Mau kamu seorang PNS, Karyawan tetap, maupun karyawan kontrak semuanya tidak luput dan pasti pernah menghadapi kebutuhan mendadak saat kondisi keuangan sedang minus. Wajar saja jika ada salah satu dari kita yang kebingungan mencari KTA untuk karyawan kontrak.


KTA untuk karyawan kontrak memang lebih sedikit ditawarkan karena mayoritas perbakan mengharuskan calo debitur berstatus sebagai karyawan tetap. Meski demikian ada beberapa bank yang menerima KTA karyawan kontrak salah satunya ialah Bank Nusantara Parahyangan (BNP).

BNP menawarkan Kredit Tanpa Agunan bagi nasabah yang berstatus sebagai karyawan kontrak melalui produk Mirai+. Mirai + adalah fasilitas pinjaman tanpa agunan yang ditawarkan BNP pada nasabah dengan plafon mulai Rp 1 juta hingga Rp 25 juta (pengajuan awal), dan dapat ditingkatkan sampai Rp 40 juta untuk pengajuan berikutnya. Meski demikian khusus nasabah dengan status sebagai karyawan kontrak, limit kredit yang diizinkan hanya sebatas Rp 1 juta hingga Rp 10 juta saja.

Apa saja syarat pengajuan KTA untuk karyawan kontrak di bank BNP? Simak persyaratan mengajukan pinjaman mirai +  berikut ini.

  1. Sisa masa kontrak minimal 7 bulan dengan pengajuan tenor pinjaman selama 6 bulan.
  2. Usia telah memasuki 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat masa kredit berakhir.
  3. Memiliki penghasilan minimal Rp 1 juta per bulan.
  4. Tempat kerja wajib memiliki Public Switched Telephone (nomor telephone kantor).
  5. Menyertakan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  6. Menyertakan Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  7. Menyertakan surat keterangan penghasilan yang diterbitkan oleh atasan atau slip gaji.
  8. Menyertakan surat keterangan bekerja dan surat kontrak.

Persyaratan di atas merupakan kriteria dan pelengkap yang wajib kamu penuhi dan kamu kumpulkan bersamaan formulir pengajuan KTA untuk karyawan kontrak.