PP NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT (TAPERA)

  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Penyelenggaraan Tapera merupakan pengelolaan Tapera dan pengelolaan sumber biaya operasional dan aset BP Tapera untuk pembiayaan perllmahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta. Pengelolaan Tapera merupakan kegiatan untuk menghimpun dana masyarakat yang dilakukan secara bersama dan saling tolong menolong antar-Peserta untuk menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.