PP Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR PNS TNi POLRI dan Pnesiunan Tahun 2020

  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 tentang THR tahun 2020

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pemberian THR Tahun 2020 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pensiunan, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa a) pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan statusnya sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan memerlukan prioritas penganggaran untuk penanganan penyebarannya sehingga telah dilakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing); b) penyebaran Corona Virus Dbeclse 2019 (COWD-l9) juga berimplikasi pada perekonomian nasional dan kehidupan sosial sehingga perlu dilakukan upaya stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi khususnya berupa pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dengan memperhatikan rasa kemanusiaan, empati kepada sesama, dan kemampuan keuangan negara.