
Berdasarkan PMK (Permenkeu) Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, Penghasilan yang diterima Pegawai wajib dipotong sesuai ketentuan PPh Pasal 21 oleh Pemberi Kerja. Namun PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah atas penghasilan yang diterima Pegawai dengan kriteria tertentu. Pegawai dengan kriteria tertentu meliputi: