
PMK (Permenkeu) Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Atas Beban (APBN) Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ini mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran belanja atas beban APBN dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19). Alokasi dana untuk penanganan pandemi COVID-19 dialokasikan dalam DIPA kementerian negara/lembaga. Dalam memudahkan perencanaan kegiatan, koordinasi pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi kinerja penanganan pandemi COVID-19, alokasi dana penanganan pandemi COVID-19 dikelompokkan dalam klasifikasi akun khusus COVID-19. Peraturan Menteri ini berlaku dalam masa penanganan pandemi COVID-19.