
Berdasarkan pasal 1 Perpu � Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1Tahun 2014, dinyatakan bahwa Undang-Undang Nomor I Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang: