Permenkeu (PMK) Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  Permenkeu (PMK) Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa

Pemerintah telah menerbitkan Perubahan tentang Juknis Pengelolaan Dana Desa tahun 2020 dengan menerbitkan Permenkeu (PMK) Nomor 40 Tahun 2020 Tentang PMK Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Dengan adanya aturan ini Kepala Desa memiliki regulasi yang memadai untuk mengalokasi dana desa guna pencegahan dampak penyebaran virus corona (covid-19).