Kementerian Desa juga telah menerbitkan Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Perubahan kebijakan ini memberi dasar hukum bagi desa untuk mengalokasi dana desa guna penganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).