
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu / Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional aan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.