
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara merubah Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 16/KEP/M.PAN/3/2001 tentang Jabatan Fungsional Perencana dan Angka Kreditnya, dengan menerbitkan Permenpan RBNomor 4 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Perencana. Dalam Permenpan ini diatur Jenjang Jabatan Fungsional Perencana dan Anga kreditnya.