INPRES NOMOR 4 TAHUN 2020

  Inpres Nomor 4 Tahun 2020

Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Republik Indonesia; Jaksa Agung; Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Gubemur seluruh Indonesia; dan Para Bupati./Walikota seluruh Indonesia.