![]() |
| Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 |
Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020ini ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia dengan tembusan untuk seluruh kepala sekolah di seluruh Indonesia.
