Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 |
Juknis BOS Reguler Tahun 2020 diatur dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Berdasarkan pasal 1 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2020, dinyatakan bahwa Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2020 tahun 2020 berisi tentang ketentuan Penggunaan Dana BOS Reguler tahun 2020.