PERMENDAGRI NOMOR 119 TAHUN 2019 TENTANG PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

 Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 Tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa

Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 Tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa. Berdasarkan aturan ini, Kepala desa dan perangkat desa memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan melalui Jaminan Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun yang termasuk perangkat desa terdiri atas: sekretariat desa; pelaksana kewilayahan; dan pelaksana teknis.