PERMENDAGRI NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PAKAIAN DINAS ASN / PNS DI LINGKUNGAN KEMENDAGRI DAN PEMDA

Permendagri Nomor 11 Tahun 2020

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN - PNS) Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah (Pemda), Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas kedinasan.