Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN - PNS) Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah (Pemda), Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas kedinasan.