PMK NOMOR 205/PMK.07/2019 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA

 Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

Dana Desa adalah dana yang bersumber dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Penyaluran Dana Desa bisanya menggunakan sistem Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Adapun yang dimaksud Transfer ke Daerah dan Dana Desa adalah bagian dan Belanja Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pclaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa.