![]() |
| PERPRES NOMOR 88 TAHUN 2019 |
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden � Perpres Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020. Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) merupakan dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
