PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER (DLP)

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer

Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer (DLP), Program DLP merupakan kelanjutan dari program profesi dokter dan program internsip yang setara dengan dokter spesialis. Program DLP sebagaimana bersifat pilihan pendidikan profesi kedokteran. Program DLP setara dengan program dokter spesialis dalam hal standar pendidikan, pengakuan, dan penghargaan terhadap lulusan. Program DLP diselenggarakan melalui program studi kedokteran layanan primer. Lulusan program DLP setara dengan jenjang 8 (delapan) KKNI.