![]() |
| Peraturan BKN Nomor 25 Tahun 2019 |
Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif.
