PERATURAN BKN NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG JUKLAK JUKNIS PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILIHAN UMUM (PEMILU)

 Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2019

Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak � Juknis) Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum(Pemilu), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu.