
Dalam PMK Nomor 150/PMK.05/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN adalah jabatan yang mempunym ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan . kegiatan analisis di bidang pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negarajlembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang selanjutnya disebut dengan Analis Pengelolaan Keuangan APBN adalah PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN. Sedangkan Pejabat Fungsional Pranata Keuangan APBN yang selanjutnya disebut Pranata Keuangan APBN adalah PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN.