PMK NOMOR 147 /PMK.03/2019 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENILAI PAJAK

 PMK Nomor 147 /PMK.03/2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penilai Pajak Dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak

Dalam PMK Nomor 147 /PMK.03/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penilai Pajak Dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak, dinyatakan bahwa Pejabat Fungsional Penilai Pajak yang selanjutnya disebut Penilai Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan Penilaian dan/atau Pemetaan yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan. Sedangkan Pejabat Fungsional Asisten Penilai Pajak yang selanjutnya disebut Asisten Penilai Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan Penilaian dan/atau Pemetaan yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis, prosedur kerja, dan teknik analisis di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan. Adapun Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak adalah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Pajak.