
Permendagri Nomor 61 Tahun 2019 Tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2020 diterbitkan untuk melaksanakan pengawasan umum dan pengawasan teknis Tahun 2020. Pada Pasal 2 Permendagri Nomor 61 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2020 meliputi:
a. fokus pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. sasaran pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
c. jadwal pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Fokus pengawasan tersebut disusun berbasis prioritas dan risiko dengan tema APIP kompeten mengawal pemerintahan daerah.