![]() |
| Peraturan Pemerintah � PP Nomor 75 Tahun 2019 |
Peraturan Pemerintah � PP Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang - UU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah � PP Nomor 75 Tahun 2019 dinyatakan bahwa 1) Bentuk Buku terdiri atas Buku cetak dan Buku elektronik. 2) Buku cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar, atau gabungan dari keduanya yang dipublikasikan dalam bentuk cetak. 3) Buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar, audio, video, atau gabungan dari keseluruhannya yang dipublikasikan dalam bentuk elektronik. 4) Buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bersifat interaktif ataupun tidak interaktif.
