PERMENKES NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG KLASIFIKASI DAN PERIZINAN RUMAH SAKIT

 Permenkes Nomor 30 Tahun 2019 Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit


Berdasarkan Pasal 2 Permenkes Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit, dinyatakan bahwa Rumah Sakit dapat didirikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau swasta.