Susunan Organisasi Pemerintah Desa

Susunan Organisasi Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan perangkat desa. Kepala Desa adalah unsur pimpinan yang mendapat mandat rakyat melalui pemilihan langsung sebagai pemegang kekuasaan pemerintah desa. Sedangkan perangkat desa merupakan unsur pembantu dalam menjalankan tugas dan kewajiban Kepala Desa.Sebagai unsur pembantu dalam menjalankan tugas dan kewajiban kepala desa, perangkat