APBDes disusun oleh pemerintah desa dan ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) setelah melalui pembahasan bersama dengan Badan Permusyawarata Desa (BPD).Inisiatip mengajukan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dilakukan oleh pemerintah desa. Karena Desa dari Kepala Desa sampai perangkat desalah yang paling tahu kebutuhan anggaran terkait pelaksanaan program kegiatan yang akan