Rencana Anggaran Kas Desa merupakan dokumen yang memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan mengatur penarikan dana dari rekening kas untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran berdasarka DPA yang telah disyahkan oleh Kepala Desa.Menyusun Rencana Anggaran Kas menjadi tugas dan tanggung jawab Kaur Keuangan. Disusun oleh Kaur Keuangan berdasarkan DPA yang sudah disetujui Kepala Desa.DPA