Rak Desa Disusun Sesuai DPA

Rencana Anggaran Kas Desa merupakan dokumen yang memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan mengatur penarikan dana dari rekening kas untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran berdasarka DPA yang telah disyahkan oleh Kepala Desa.Menyusun Rencana Anggaran Kas menjadi tugas dan tanggung jawab Kaur Keuangan. Disusun oleh Kaur Keuangan berdasarkan DPA yang sudah disetujui Kepala Desa.DPA