Kaur Keuangan Desa Pelaksana Bendahara

Kaur Keuangan Desa Pelaksana Fungsi Bendahara. Sebagai perangkat Desa Kaur Keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan. Hal ini tersurat dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 8 ayat (1).Sedangkan pada ayat (2) Tugas Kaur Keuangan yaitu menyusun Rencana Anggaran Kas (RAK) dan melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan,