Bak ketiban durian runtuh, pria ini menemukan harta karun berwujud perhiasan emas yang jumlahnya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Nasib beruntung ini dialami oleh seorang pria di Hardoi Uttar Pradesh, India.
Penemuan perhiasan emas bermula ketika si pria yang dirahasiakan namanya ini menggali tanah untuk pondasi rumah miliknya.
Di tengah penggalian tersebut, tiba-tiba ia menemukan sebuah tabung penyimpanan.
Saat diangkat ke permukaan dan dibuka tabung tersebut, secara mengejutkan berisikan tumpukan perhiasan emas yang diduga berusia lebih dari 100 tahun.
Emas itu beratnya mencapai 6,50 kilogram, atau jika diuangkan senilai Rs 25 lakh atau sekitar Rp 490 juta.
Sayangnya, benda berharga yang ditemukannya itu telah disita pihak kepolisian begitu mendapat informasi tersebut.
“Itu (perhiasan) disita, karena tidak ditemukan dokumen kepemilikan,” jelas Kepala Inspektur Polisi Hardoi, Alok Priyadarshi.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Harta Karun di India tahun 1878. Di mana menurut pasal 4 dari Undang-Undang ini, setiap perhiasan atau barang mahal yang digali dari bumi secara hukum harus didepositkan ke pejabat pemerintahan setempat atau pihak berwenang, melansir Tribunnews.com.
Namun, jika temuan benda berharga itu terbukti bukan milik orang lain maupun milik negara, maka penemu harta karun dapat memiliki hasil temuannya seutuhnya.
Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak. Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang.