Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, perlu dilakukan penyelarasan dokumen RPJM Desa; Bahwa berdasarkan poin (a) diatas perlu dibentuk Tim Penyusun RPJMDes yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Batu atas Barat;

ARTIKEL TERKAIT LAINNYA:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
- PeraturanMenteriDalamNegeriNomor 114 Tahun 2014 TentangPedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094).
Tugas Utama Tim Penyusun RPJM Desa Batu atas Barat :
- penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten;
- pengkajian keadaan Desa;
- penyusunan rancangan RPJM Desa Batu atas Barat; dan
- penyempurnaan rancangan RPJM Desa Batu atas Barat.
Download file
Format SK Tim Penyusunan RPJM Desa Terbaru Tahun 2020-2026, DISINI