PERMENDIKBUD NO 18 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS)

Permendikbud Nomor (No) 18 Tahun 2016


Sebentar lagi memasuki tahun pelajaran baru, sebagaimana diketahui 3 (tiga) hari pada permulaan masuk sekolah diwajibkan untuk melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)sebagai pengganti Masa Orientasi Siswa Baru (MOS). Adapun pedoman Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) masih mengacu pada Permendikbud Nomor (No) 18 Tahun 2016.