Panduan Lengkap Menyusun RPJMDes

RPJMDes: ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Peraturan Desa. Setiap Kepala Desa terpilih yang sudah dilantik diharuskan segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. Merupakan perencanaan 6 (enam) tahunan Kepala desa selama satu periode masa jabatan.Setelah dilantik Kepala Desa memiliki waktu tiga bulan sampai dengan RPJMDesa ditetakan menjadi Peraturan Desa.Dalam tenggang waktu