Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 |
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2019, menyatakan bahwa Alokasi dana BOS Reguler tiap Sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik di tiap Sekolah dikalikan dengan satuan biaya yang telah ditetapkan untuk tiap jenjang pendidikan.