Pungutan pajak pertambahan nilai atau PPN merupakan pelunasan pajak yang dikenakan atas transaksi pembelian barang atau jasa dari pihak ketiga.Pembelian barang misalnya pembelian alat tulis kantor, komputer, mesin absensi pegawai. Pihak ketiga yang memperoleh pendapatan dari jasa, misalnya jasa perawatan AC kantor, jasa pemasangan mesin absensi, perolehan atas jasa keamanan dikenakan Pajak (PPN).