Bendahara Desa wajib memungut PPh Pasal 22 atas belanja barang dengan nilai diatas Rp. 2.000.000 dan tidak terpecah-pecah.Semua belanja barang dari toko dikenakan PPh Pasal 22 kecuali atas belanja bahan bakar minyak, gas, pelumas. Belanja penggunaan listrik, air dan benda pos tersmasuk yang tidak dipungut PPh Pasal 22.Belanja barang dari masyarakat tidak dipungut PPh Pasal 22 atas barang yang