Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) dilakukan atas penghasilan tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah ,pemotongan atau pemungutan pajaknya bersifat final.Penghasilan tertentu yang dikenakan Pajak Penghasilan bersifat final adalah : Sewa Tanah dan/atau Bangunan.
Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Jasa Konstruksi.
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto
Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Jasa Konstruksi.
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto