Pemotongan PPh 23 Atas Penghasilan yang Dibayarkan Bendahara Desa

Penghasilan yang dibayarkan Bendahara kepada pihak lain dipotong PPh Pasal 23. Penghasilan yang dibayarkan tersebut antara lain : Royalti, hadiah/penghargaan
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manjemen, jasa konsultan dan jasa lainnya.
Jasa lain yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 yang paling berkaitan dengan Bendahara