Segera setelah Kaur dan Kasi sebagai pelaksanan kegiatan menyusun rancangan DPA. Disampaikan kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.Kenapa harus melalui Sekretaris Desa ?Karena DPA harus diverifikasi terlebih dahulu oleh Sekretaris desa sebelum disetujui oleh Kepala Desa.DPA setelah disetujui Kepala Desa, dibukukan sebagai dokumen panduan pelaksanaan anggaran. Kepala Desa sebagai PKPKD,