Materi 18 : Kerjasama Atas Lahan Pertanian
MUZARA�AH
Definisi Muzara�ah
Menurut bahasa, al-muzara�ah memiliki dua arti, yang pertama al-muzara�ahyang berarti tharh al-zur�ab (melemparkan tanaman), maksudnya adalah modal (al-badzar). Makna yang pertama adalah makna majaz dan makna yang kedua ialah makna hakiki.
Sedangkan menurut istilah:
Menurut Hanafiyah, muzara�ah ialah:
?????????? ?????????? ???????? ????????? ??????????
�Akad untuk bercocok tanam dengan sebagian yang keluar dari bumi.�
Menurut Hanabilah, muzara�ah ialah:
???????????? ?????????? ??????????? ???????? ???????? ??????????? ???????? ?????? ???????? ????????????????????? ??????? ???????? ????
�Pemilik tanah yang sebenarnya menyerahkan tanahnya untuk ditanami dan yang bekerja diberi bibit.�
Menurut Malikiyah, muzara�ah ialah:
????????????????????? ???????????
�Bersekutu dalam akad pertanian.�
Lebih lanjut dijelaskan dari pengertian tersebut dinyatakan bahwa muzara�ahadalah menjadikan harga sewaan tanah dari uang, hewan, atau barang-barang perdagangan.
Syaikh Ibrahim al-Bajuri berpendapat bahwa muzara�ah ialah:
????????????????????????? ??????? ??????????? ??????????? ????????? ?????????? ??????
�Pekerja mengelola tanah dengan sebagian apa yang dihasilkan darinya dan modal dari pemilik tanah."
Muzara�ah memiliki kesamaan maksud dengan Mukhabarah. Persamaannya yaitu pemilik tanah menyerahkan tanahnya kepada orang lain untuk dikelola. Terdapat pula perbedaanya, yaitu pada mukhabarah modal dari pengelola, sedangkanmuzara�ah modal dikeluarkan pemilik tanah.
Dasar Hukum Muzara�ah
Dasar hukum yang digunakan para ulama dalam menetapkan hukum muzara�ah adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas RA. Nabi SAW. menyatakan:
??????????????????????? ??????????????? ?????? ???? ??????????? ?????????? ???????? ?????????? ???????? ????????? ?????????????? ???????? ????????? ???? ???????????????????? ????? ??????
�Tidak mengharamkan bermuzara�ah, bahkan beliau menyuruhnya, supaya yang sebagian menyayangi sebagian yang lain, dengan katanya: barang siapa yang memiliki tanah maka hendaklah ditanaminya atau diberikan faedahnya kepada saudaranya, jika ia tidak mau, maka boleh ditahan saja tanah itu.�
Rukun Muzara�ah
Menurut Hanafiyah,
Rukun Muzara�ah ialah:
� Akad, yaitu ijab dan qabul antara pemilik dan pekerja.
� Tanah
� Perbuatan pekerja
� Modal
� Alat-alat untuk menanam
Menurut Hanabilah,
Rukun Muzara�ah ada satu, yaitu ijab dan qabul, boleh dilakukan dengan lafazh apa saja yang menunjukkan adanya ijab dan qabul, dan bahkan muzara�ah sah dilafazhkan dengan lafazh ijarah.
Syarat Muzara�ah
- Syarat yang bertalian dengan �aqidain, yaitu harus berakal.
- Syarat yang berkaitan dengan tanaman, yaitu disyaratkan adanya penentuan macam apa saja yang akan ditanam.
Yang berkaitan dengan perolehan hasil dari tanaman, yaitu:
- Bagian masing-masing harus disebutkan jumlahnya (prosentasenya ketika akad),
- Hasil adalah milik bersama,
- Bagian antara Amil dan Malik adalah dari satu jenis barang yang sama,
- Bagian kedua belah pihak sudah dapat diketahui,
- Tidak disyaratkan bagi salah satunya penambahan yang ma�lum.
Yang berhubungan dengan tanah yang akan ditanami, yaitu:
- Tanah tersebut dapat ditanami,
- Tanah tersebut dapat diketahui seperti batas-batasnya.
Yang berkaitan dengan waktu, yaitu:
- Waktunya telah ditentukan,
- Waktu itu memungkinkan untuk menanam tanaman yang dimaksud,
- Waktu itu memungkinkan dua belah pihak hidup menurut kebiasaan.
Yang berkaitan dengan alat-alat muzara�ah, disyaratkan berupa hewan atau yang lainnya dibebankan kepada pemilik tanah.
Berakhirnya Akad Muzara�ah
- Jangka waktu yang disepakati berakhir.
- Menurut ulama Hanafiyah dan Hanabilah, akad tersebut berakhir apabila salah seorang Aqid wafat.
- Adanya Uzur salah satu pihak, baik dari pihak pemilik tanah maupun dari pihak petani yang menyebabkan mereka tidak boleh melanjutkan akad muzara�ah itu
