Pendamping desa se-Kabupaten Garut mengikuti rapat kordinasi (rakor) di Meranti Room Kamojang Green Hotel, Desa Sukakarya, Kecamatan Samarang, Garut, Kamis (11/1/2018).
Kegiatan RAKOR yang sudah biasa dilakukan setiap bulannya, kali ini terasa lebih spesial karena Dalam kegiatan itu para pendamping desa sempat memberikan santunan kepada anak yatim berasal dari Banjarsari, Kecamatan Bayongbong. Mereka didatangkan ke acara rakor. Biaya santunan murni dari rekan pendamping, tenaga ahli dan yang lainnya,�
Dalam kegiatan tersebut juga di bahas tentang evaluasi kinerja pendampingan tahun 2017 dan strategi pendampingaan tahun 2018, serta mengingatakan semua elemen pendamping desa bahwa pentingnya komitmen semua pendamping desa untuk membantu menfasilitasi desa dengan sepenuh hati dan tidak lupa pendamping desa di ingatkan harus terus menambah ilmu pengetahuan tentang desa serta menyebarkan informasi-informasi penting yang berkaitan dengan desa, seperti informasi telah keluarnya Surat Mentri Keuangan no. S- 1/MK.7/2018 ketentuan pokok yang di atur dalam PMK No.225/PMK.07/2017 tentang perubahan kedua atas PMK no. 50/PPMK.07/2107 tentang pengelolaan teranfer ke daerah dan dana desa untuk mendukung program padat karya. Dimana pencairan Dana Desa tehap 1 (satu) sebesar 20% , tahap 2 (dua) 40% dan tahap 3 (tiga) 40%.
Ginan Wibawa ( TA TTG P3MD Kabupaten Garut )

