Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati dan AS dengan KTP

Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati dan AS dengan KTP - Pada pertengahan tahun 2017 pemerintah menetapkan cara registrasi kartu sim terbaru. Cara registrasi ini dilakukan dengan lebih lengkap dan ketat. Jika sebelumnya hanya perlu mengisi nomor KTP sekarang harus menyertakan nomor Kartu Keluarga. Bagi pengguna lama perlu melakukan registrasi ulang supaya nomornya tidak diblokir pemerintah.