 |
| PERATURAN PEMERINTAH PP NOMOR 19 TAHUN 2017 |
Berdasarkan pasal 15 Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017disebutkan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada a) guru; b) Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Satuan Pendidikan; dan c) Guru yang mendapat Tugas Tambahan.