PERSYARATAN MENDAPATKAN TPG SESUAI PERATURAN PEMERINTAH PP NOMOR (No) 19 TAHUN 2017

PERATURAN PEMERINTAH PP NOMOR 19 TAHUN 2017

Berdasarkan pasal 15 Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017disebutkan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada a) guru; b) Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Satuan Pendidikan; dan c) Guru yang mendapat Tugas Tambahan.