PERSYARATAN DAN BATAS USIA PALING TINGGI UNTUK DIANGKAT JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) SETARA ESELON II

Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 7 April 2017 lalu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta semua instansi pemerintah, baik Pusat maupun Daerah agar mengacu pada PP tersebut dalam melakukan seleksi untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setara eselon II, khususnya mengenai ketentuan batas usia paling tinggi.