PERMENDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG LIMA HARI KERJA DI SEKOLAH (SEKOLAH SENIN-JUMAT)

Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah

Pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah atau tentang Lima Hari Kerja Di Sekolah (Sekolah Senin-Jumat). Adapun yang dimaksud Hari Sekolah adalah jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.