![]() |
| Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah |
Pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah atau tentang Lima Hari Kerja Di Sekolah (Sekolah Senin-Jumat). Adapun yang dimaksud Hari Sekolah adalah jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
