Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2017; Pemerintah menerbiitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Keppres Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Cuti Bersama Tahun 2017.